VIVAnews - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan terkait konflik umat beragama yang melanda jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum terakhir yang telah dilakukan oleh pihak GKI Taman Yasmin.
"Pembiaran polisi terhadap konflik tadi pagi akan dilaporkan, kami juga akan lapor ke Komnasham, Kompolnas. Akan kami surati," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Oktober 2011.
Haris mengungkapkan peran aparat penegak hukum dalam menangani konflik ini sangat minim. Pasalnya, menurut Haris, mereka telah dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal.
"Polisi harusnya punya batas minimum, harusnya mereka punya batas kemampuan agar mereka menyelamatkan warga," tegasnya.
Kontras menilai ada peran dari pihak aparat penegak hukum untuk membuat panas konflik seperti ini."Ada kegamangan dalam kepolisian kita, mereka gagal melindungi, mereka tersita oleh ekonomi dan politik lokal.
Bagi mereka yang lemah dan tak punya kekuatan politik, itulah musuh negara. Mereka tak ambil pusing mengorbankan masyarakat kecil," tuturnya.
"Sebetulnya dari semua jawaban kita, kita sebenarnya mau ngapain lagi, kami sudah menempuh semuanya. Lembaga tertinggi hukum di negeri ini MA dan Ombudsman sudah keluarkan keputusan juga. Kurang apa lagi," keluhnya.
Haris pun menyayangkan kasus yang dialami para jemaat GKI Taman Yasmin kini telah menjadi sorotan dunia internasional. "Yang saya tahu kasus ini sudah manjadi keprihatinan internasional. Akan kita bawa ke mekanisme yang ada, ini artinya kita tetap pada mekanisme hukum," ujarnya.
Menolak Pindah
Sementara, jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, menolak solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, yang menganggarkan dana Rp3,5 miliar untuk memindahkan gedung Gereja Kristen Indonesia Yasmin ke tempat lain di wilayah Kota Bogor.
Menurut juru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, tawaran tersebut faktanya telah melanggar hukum. "Mau berapa miliar yang disediakan Pemkot Bogor untuk memindahkan jemaat, GKI Taman Yasmin sah didirikan di situ maka jika kemudian dipindah ke tempat lain itu berarti Pemkot melanggar putusan hukum," ujar Bona Sigalingging saat ditemui VIVAnews.com di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Oktober 2011.
"Kami punya bukti surat dari Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI, yang menyatakan fitnah pemalsuan tanda tangan tidak ada hubungannya dengan keabsahan gereja," imbuhnya.
Bona menegaskan anggaran berjumlah miliaran rupiah itu lebih dibutuhkan oleh program pembangunan kota Bogor lainnya. (adi)
• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
0 Response to "Soal Gereja Yasmin, Kontras Surati Menteri"
Posting Komentar
kasih komentar yah supaya tulisannya lebih bermutu